search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tukang Sayur Tersangka Judi Online Terancam 10 Tahun Bui
Senin, 22 Agustus 2022, 11:20 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Tukang Sayur Tersangka Judi Online Terancam 10 Tahun Bui

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang tukang sayur berinisial OK (42) dan tukang ojek yakni JP (42) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman sepuluh tahun penjara setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka judi online. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Hasri Djaha menjelaskan OK (42) dan JP (38) dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada OK dan JP adalah pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," kata Hasri kepada CNNIndonesia.com di Kupang Minggu (21/8) sore.

Hasri menyebut kedua tersangka tersebut menyediakan akun judi online dan menyediakan fasilitas bagi orang lain untuk bermain judi melalui akun di telepon seluler mereka.

"Karena yang bersangkutan (OK dan JP) menyediakan fasilitas akunnya di telepon seluler untuk digunakan secara bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktek perjudian, secara online" ujarnya.

Lebih lanjut, Hasri mengatakan pihaknya juga menemukan transaksi secara online melalui akun judi PT Togel. Menurutnya, tersangka OK dan JP memiliki akun judi di PT Togel.

"Masih ada jejak digitalnya, artinya dari aktivitas perjudian melalui jaringan online kami bisa menemukan bahwa memang ada praktek perjudian kemudian memfasilitasi pihak lain untuk melakukan aktifitas berjudi," katanya.

OK dan JP ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/8) sore. OK ditangkap dirumahnya di Jalan Alor, Kompleks pPsar Fatubesi, Kecamatan Kota Lama. Sedangkan JP ditangkap di rumahnya, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

"Setelah dilakukan upaya paksa (penangkapan) keduanya sudah langsung ditahan," kata Hasri.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek untuk memberantas seluruh bentuk praktek perjudian.

"Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," kata Listyo.

Listyo juga menekankan akan menindak tegas anak buahnya yang membekingi praktek perjudian.

"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ujarnya.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami