search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AUKUS Dinilai Dapat Melemahkan Aturan Non-Proliferasi Nuklir
Kamis, 1 September 2022, 07:55 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/AUKUS Dinilai Dapat Melemahkan Aturan Non-Proliferasi Nuklir

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengamat menilai kesepakatan kerja sama Australia-Inggris-Amerika Serikat (AUKUS) dapat melemahkan aturan non-proliferasi nuklir global. Potensi tersebut tampak kala Australia, Inggris, dan Amerika Serikat sepakat membantu Canberra mendapatkan kapal selam bertenaga nuklir.

"Pengayaan uranium bagi reaktor nuklir Australia akan melemahkan aturan non-proliferasi global," kata Pengamat Sekolah Studi Internasional S Rajaratnam Ristian Atriandi Supriyanto dalam webinar berjudul 'Indonesian Paper and The Nuclear Proliferation in Indo-Pacific Region,' Selasa (30/8).

Pernyataan Ristian ini merujuk pada kemungkinan reaktor kapal selam nuklir Australia bakal mendapatkan uranium berstandar militer.

"Uranium yang terkandung dalam reaktor tersebut bisa digunakan atau dialihfungsikan sebagai kekuatan senjata nuklir," tuturnya lagi.

Menurut Ristian, meski aturan non-proliferasi internasional tidak melarang pemberian teknologi nuklir, tetap saja bakal menimbulkan kekhawatiran jika teknologi itu digunakan untuk transportasi militer.

Kesepakatan AUKUS sendiri merupakan kesepakatan trilateral yang melibatkan Washington, London, dan Canberra. Dalam kesepakatan itu, Australia bakal mendapatkan transfer teknologi nuklir untuk membuat kapal selam bertenaga nuklir.

Namun, kesepakatan ini menimbulkan kekhawatiran bagi negara-negara di Asia Tenggara, termasuk RI. Indonesia khawatir pembangunan kapal selam nuklir itu bakal meningkatkan perlombaan senjata di kawasan Asia-Pasifik.

RI dan ASEAN sejak lama mendeklarasikan diri sebagai negara bebas senjata nuklir. Deklarasi itu dibuat sebagai bentuk komitmen menjaga wilayah Asia Tenggara agar bebas dari senjata nuklir dan senjata penghancur massal lain.

Sementara itu, aturan non-proliferasi sendiri merupakan aturan yang mencegah penyebaran senjata nuklir demi penggunaan nuklir yang damai.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami