search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Turah Parthayana Gugat Istri, Bawa Lari Uang Rp434 Juta
Kamis, 1 September 2022, 08:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang Turah Parthayana Gugat Istri, Bawa Lari Uang Rp434 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus yang melanda Youtuber asal Bali Ida Bagus Ngurah Parthayana disapa Turah Parthayana kini sedang masuk dalam meja hijau.

Turah menggugat istrinya yang diduga melakukan perselingkuhan dan melarikan uang ratusan juta rupiah milik managemen yang dinaungi Turah yakni Mantappu Corp. Atas surat gugatan nomor 310/Pdt.G/2022/PN Dps, maka berlangsunglah sidang pada Rabu (31/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan menghadirkan penggugat (Turah Parthayana) dan tergugat istrinya (Dewa Ayu Komang Triyana Mahadewi).

Diketahui sidang ini bukanlah yang pertama, sidang ternyata sudah dimulai pada 27 April 2022 lalu. Dan, saat ini sidang yang bertempat di Ruang Sidang Candra ini, mengagendakan pembuktian saksi dari penggugat.  

Dalam proses sidang, kuasa hukum kedua belah pihak dan hakim sempat menanyakan saksi yang juga Direktur dari management Mantappu Corp. Saksi mengaku sebagai pimpinan management mentransfer uang Rp500 juta lebih kepada rekening Turah Parthayana atas kehendak tergugat, yang peruntukkannya untuk modal perusahaan dan biaya endorse.

Lantas, keberadaan uang ratusan juta tersebut diduga dibawa oleh tergugat. Sebab, akses tabungan Turah Parthayana dipegang penuh oleh tergugat dengan dua rekening Bank.

“Yang dimiliki saudara penggugat adalah rekening Mandiri dan BCA,” kata saksi.

Saksi juga mengungkapkan adanya keterlibatan pihak ketiga yang diduga pernah menerima transfer dari tergugat yang tidak diketahui pasti jumlah nominalnya.

“Saya tidak bisa melihat secara langsung, tapi dari percakapan di Whatsapp ada indikasi seperti itu. Pihak ketiga, Ajik,” ujarnya kepada Hakim.

Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL, selaku kuasa hukum Turah menjelaskan ada dugaan kasus Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang yang dilakukan tergugat yakni  melarikan uang Rp434 juta dan perselingkuhan yang menjadi duduk perkara dari sidang. 

"Kenapa tidak lapor polisi karena bentuk cinta dan sayang klien kami kepada istrinya lalu kenapa masuk dalam ranah pengadilan karena sudah memakan waktu yang cukup lama 3 bulan. Kami hanya menuntut apa yang menjadi hak klien kami dan menggarisbawahi bahwa klien saya memiliki utang kepada manajemen lebih dari 500 juta termasuk honor fee lawyer," ungkapnya usai persidangan.

Ia menjelaskan dugaan hilangnya uang ratusan juta tersebut dengan adanya indikasi bukti chat dan setelah diselidiki memang terjadi kehilangan uang. Namun setelah ditanyakan kepada tergugat, malah direspons secara tidak baik yakni dengan memblokir telepon klien dan manajemen. 

Terkait penggunaan uang yang disebut tergugat sebagai uang bersama, Rhaditya menegaskan konteksnya jika dalam hal ini peruntukannya digunakan sesuai kebutuhan.

“Jadi jangan dapat uang dari suami semua bisa dihabiskan saja, jangan kaya gitu juga. Memang konotasi kalimatnya harta bersama, cuman harta bersama dipergunakan untuk apa, membahagiakan orang lain kah apa membahagiakan keluarga dan menelantarkan suami,” tegasnya.

Sementara, Turah Parthayana mengungkap alasan menggugat istrinya karena untuk menegaskan haknya dan ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh klien bisnisnya.

“Rezeki bisa dicari, tapi ingin bersuara menegaskan hak-hak saya dan saya ingin bertanggung jawab atas kerugian yang dialami partner bisnis saya,” terangnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Triyana Mahadewi, Putu Rosa Paramita Dewi membantah adanya pelarian uang yang dibawa oleh kliennya. Hal ini karena status uang tersebut merupakan uang atau harta bersama. 

"Tidak ada uang yang dibawa lari dari penggugat, itu ditransfer tiap bulan dari manajemen dan itu uang nafkah kebutuhan bersama untuk kebutuhan rumah tangga, tidak ada bukti dibawa lari dan transfer," katanya. 

Bersama itu pun, adanya dugaan perselingkuhan kliennya dengan pihak lain pun disangsikan karena bukti chat yang dibajak dinilai tidak legal dalam persidangan.

Dalam persidangan selanjutnya akan diagendakan pada 7 September 2022. Diketahui Turah Parthayana merupakan konten kretor di YouTube dengan 1,6 juta lebih subscriber. Selepas lulus SMA, Turah mendapat kesempatan tinggal di Rusia sebagai mahasiswa. Ia mendokumentasikan aktivitasnya di Rusia dalam kontennya.

Setelah menyelesaikan studinya di Rusia, Turah kembali ke Indonesia kemudian menikah dengan kekasihnya, Dewa Ayu Triyana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami