search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pesan Kapolda Jatim Nico Soal Kanjuruhan Sebelum Dimutasi
Selasa, 11 Oktober 2022, 07:22 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pesan Kapolda Jatim Nico Soal Kanjuruhan Sebelum Dimutasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatan dan dimutasi menjadi Staf Ahli (Sahli) Sosbud Polri, Senin (10/10). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken kebijakan mutasi ini sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mutasi adalah hal alamiah di organisasi dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi kepolisian

"Tour of duty and tour area," kata Dedi melalui pesan singkat, Senin (10/10).

Pada hari yang sama sebelum telegram mutasi itu beredar, Nico merilis pernyataan yang menyebut situasi di Kota Malang dan Kabupaten Malang dalam keadaan kondusif pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober lalu.

Nico menyampaikan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Wali Kota, Bupati, Gubernur, hingga Pangdam untuk menampung aspirasi dari masyarakat.

"Terima kasih sudah dilaksanakan acara 7 harian doa bersama berjalan dengan aman. Dan setelah doa bersama itu, situasi semakin membaik," kata Nico dalam keterangannya, Senin (10/10).

Di sisi lain, Nico bersama rombongan Polda Jatim juga mengaku telah mendatangi keluarga dua anggota Polri yang menjadi korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan.

Kedua anggota Polri itu yakni Aipda Anumerta Andik Purwanto yang merupakan anggota Polres Tulungagung serta Brigadir Anumerta Fajar Yoyok Pujionio, anggota Polres Trenggalek.

"Ingin menyampaikan bahwa kita semua masih tetap keluarga besar polri, sehingga kalau ada hal hal yang ingin disampaikan kami jajaran polda terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan akan selalu mendukung," tuturnya.

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Insiden ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata--berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun--untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.

Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Rencananya, Dirut PT LIB Ahkmad Hadian Lukita dan beberapa tersangka lainnya akan kembali diperiksa pada Selasa (11/10) di Polda Jawa Timur.(sumber: cnnindonesia.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami