search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasangan Belum Menikah Check In Hotel Berpotensi Dipidana
Sabtu, 22 Oktober 2022, 22:07 WITA Follow
image

bbn/Detik.com/Pasangan Belum Menikah Check In Hotel Berpotensi Dipidana

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terdapat pasal perzinahan yang diprotes kalangan pengusaha. Sebabnya, bisa muncul ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel.

Mengutip Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis, 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Salah satu yang dikhawatirkan dengan munculnya RUU KUHP itu akan mempengaruhi jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia. Diprediksi turis mancanegara akan berpindah wisata ke negara lain, seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

RKUHP itu rencananya difinalisasi pada bulan Desember dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut RUU KUHP itu menjadi pangkal polemik dan berdampak negatif pada dunia usaha. Dia mengungkapkan pengusaha tengah bersurat dengan Parlemen untuk mengajukan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum.

Selain itu, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," kata Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI. (Sumber: Detik.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami