Dua Parpol di Badung Belum Verifikasi Faktual Keanggotaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung saat ini telah melakukan tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan Partai Politik.
Dari proses verifikasi perbaikan tersebut keseluruhan dari partai calon peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 yang merupakan tahapan penetapan para peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan sesuai Pengumuman KPU RI nomor 9 tahun 2022 per 14 Oktober 2022, ada 9 Partai telah memenuhi syarat administrasi diantaranya Partai Perindo, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat.
Selanjutnya dari 9 Partai ini terdapat Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Umat masih melakukan verifikasi Faktual Keanggotaan dari tanggal 27 November-7 Desember 2022.
"Per 14 Oktober kemarin KPU RI telah memutuskan ada 9 partai politik baru di luar dari 9 partai parlemen lolos administrasi. Saat ini dari, 9 partai tersebut ada 2 partai melakukan verifikasi tahap perbaikan yaitu, partai Garuda dan partai Umat di Kabupaten Badung," jelasnya, Senin (28/11) di Badung.
Dia mengatakan pada 14 Desember 2022 mendatang akan memasuki tahap pengundian nomor urut dan pengumuman peserta Pemilu 2024. Dalam pengundian nomor urut, kata dia, sempat diusulkan agar dilakukan seperti di Pemilu 2019.
"Akan tetapi, hal tersebut menjadi ranah dan kebijakan KPU RI," cetusnya.
Dia menambahkan untuk partai politik di Kabupaten Badung syarat administrasinya adalah minimal memiliki anggota sebanyak 513 orang.
"Tentu kemarin setelah kita verifikasi secara administrasi apakah ada anggotanya yang ganda dengan partai lain kita harus klarifikasi. Kita hadirkan mereka ke kantor KPU untuk ditanyai karena terdaftar di 2 partai," pungkas Semara Cipta.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga