search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
13 Pengamen dan Gepeng di Pemecutan Kaja Denpasar Diciduk
Senin, 12 Desember 2022, 18:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/13 Pengamen dan Gepeng di Pemecutan Kaja Denpasar Diciduk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bekerjasama dengan Polsek Denpasar Barat, Forum Sipandu Beradat Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara, melaksanakan penertiban, pada Minggu 11 Desember 2022. 

Hasilnya, tim gabungan mengamankan para pengamen, gelandangan pengemis (gepeng) dan anak punk yang berkeliaran di simpang Jalan Cokroaminoto-Gatot Subroto, Denpasar.

Menurut Kelian Dinas Banjar Marga Jati, Nyoman Wahyu Satria, persoalan penyakit masyarakat ini berulang kali terjadi dan sudah dilaporkan oleh masyarakat. Sehingga, Pemerintah Desa dan Polsek Denpasar Utara telah berupaya menindak tegas dengan melaksanakan penertiban. 

"Dari penertiban tersebut diamankan 13 orang dan langsung dibawa ke mapolsek Denpasar Utara,” ujar Kelian Banjar Marga Jati.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pihaknya tidak pernah melarang siapa pun untuk masuk ke wilayah Pemecutan Kaja, asalkan tidak menganggu Kamtibmas dan kenyamanan warga.

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H. menegaskan, keberadaan pengemis dan pengamen di Simpang Cokroaminoto, sudah sangat meresahkan. Jika dibiarkan akan dapat menjadi gangguan nyata dari situasi kamtibmas. 

Akibatnya, bisa berdampak terhadap sektor pariwisata. Sehingga pihaknya bersama forum Sipandu Beradat berupaya menyelesaikan setiap permasalahan tersebut dengan cara penertiban. 

“Kami berikan tindakan tegas kepada para penyakit masyarakat ini, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu harkamtibmas, seperti mengamen, meminta-minta, karena kami 24 jam Patroli Terpadu di wilayah Kecamatan Denpasar Utara," ujar Kapolsek.

Untuk ke 13 orang yang diamankan itu selanjutnya dibina dan membuat surat perjanjian. Diantaranya tidak lagi mengamen dan mengemis dan harus mematuhi aturan yang ada. 
 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami