Kesaksian KPUD Diminta Loloskan Tiga Partai Atau Masuk Rumah Sakit
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengungkap dugaan Komisioner KPU pusat Idham Holik mengancam bakal memasukkan seluruh petugas KPUD Kabupaten/Kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner KPU provinsi dalam verifikasi faktual partai peserta pemilu.
Baca juga:
16 Polisi di NTB Dipecat
Kesaksian Komisioner KPUD yang enggan disebutkan namanya itu menyebut instruksi Idham berisi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurut kesaksiannya, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.
"Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit," kata saksi dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (19/20) malam.
Saksi tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.
Menurut saksi, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.
"Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat," kata saksi.
Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong," kata saksi.
Baca juga:
Pasutri Bakar Diri Usai Cekcok dengan Anak
"Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," tambah dia.
Idham membantah
Idham yang hadir di acara The Political Show membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," kata Idham.
Sebelumnya, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda telah ditetapkan KPU berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Peserta Pemilu 2024 total berjumlah 17 partai politik.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net