Mafia Tanah di Buleleng Serobot Lahan Warga 2,5 Hektar di Tukadsumaga
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Lahan seluas 2,5 hektar atau tepatnya, 2 Hektar 52 are di Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak milik Ketut Wija (87) telah berpindah tangan dari pemiliknya.
Hal itu diketahui pada tahun 2019 saat akan mengikuti program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona.
Dalam penelusuran yang dilakukan Ketut Wija bersama istrinya Nengah Mastri dan anak-anaknya diketahui tanah tersebut sudah ada transkasi jual beli kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang dilakukan oknum makelar tanah. Bahkan upaya pendekatan tidak membuahkan hasil atas dugaan berpindahnya kepemilikan tanah tersebut.
Upaya untuk mencari keadilan atas dugaan sejumlah mafia tanah terus dilakukan. Hingga saat ini tidak membuahkan hasil, bahkan kemudian pemilik lahan Ketut Wija meninggal dunia di tahun 2020 hingga kemudian untuk memperjuangkan kembali lahan garapannya itu dilakukan sang istri Nengah Mastri bersama ke-empat anaknya.
“Awalnya suami saya ingin mau membuat sertifikat tanah dan disanggupi oleh orang yang bekerja di notaris, lama sekali tidak selesai-selesai, kemudian ada prona maunya diurus ternyata sudah ada sertifikat atas nama yang ngurus ini. Suami saya sampai meninggal memikirkan hal itu karena tanah diambil secara diam-diam,” ungkap Mastri didampingi dua anaknya, Selasa 20 Desember 2022.
Mastri menuturkan, setelah mengetahui lahan garapan miliknya berpindah tangan kepada oknum makelar tanah tersebut, bersama anak-anaknya berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, namun yang didapatkan malah memarahinya.
”Beberapa kali dicari kerumahnya tidak pernah ada bahkan galak galak kalau ketemu,” ungkapnya.
Mendapatkan jalan buntu dan tidak bisa berbuat banyak berkaitan dengan dugaan mafia tanah tersebut, Nengah Mastri dan anak-anaknya akhirnya meminta bantuan kepada DPD Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) yang berada di Denpasar untuk membantu dan menyelesaikan persoalan tanah tersebut.
Gede Angastia yang mendapatkan mandat dari DPD Aliansi Indonesia BPAN Provinsi Bali itu langsung bergerak dan mengumpulkan data. Pihaknya langsung mendatangi beberapa orang terduga mafia tanah tersebut termasuk memberikan waktu untuk menuntaskan permasalahan atas dugaan pemalsuan hingga terbitnya sertifikat.
“Karena Made Ari tidak ada niat baik setelah ditunggu 6 bulan itikad baiknya toh juga tidak menunjukkan etika baik dan pihak yang dirugikan Made Wija dan anak anaknya akhirnya akan menempuh jalur hukum dengan dikawal oleh DPD Aliansi Indonesia BPAN Provinsi Bali supaya anak-anak almarhum bersama istri mendapatkan kepastian hukum atas tanah garapannya,” ujar Angastia.
Di sisi lain, upaya pengecekan di Kantor BPN/ATR Kabupaten Buleleng juga dilakukan DPD Aliansi Indonesia BPAN Provinsi Bali untuk memastikan sistematis pengajuan sertifikat lahan milik Ketut Wija tersebut atas keterlibatan sejumlah mafia tanah.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul