search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PPKM Dicabut, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal
Sabtu, 31 Desember 2022, 11:23 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com/PPKM Dicabut, Jam Perdagangan Bursa Harusnya Ikutan Balik Normal

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk segera mengembalikan sistem perdagangan ke masa normal, setelah Presiden RI Joko Widodo mencabut Pembatasan Perberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Samsul Hidayat bahwa BEI sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengembalikan peraturan perdagangan masa normal.

“Dalam kondisi normal maka jam perdagangan dan peraturan auto rejection juga harus simetris, jadi tidak ada alasan pandemi lagi,” kata Samsul di Jakarta, Jumat(30/12/2022).

Ia mengakui dengan pengembalian sistem perdagangan ke masa normal memang ada kekhawatiran nilai transaksi akan turun karena merasa lebih percaya diri dengan peraturan auto rejection asimetris.

“Memang kalau dengan peraturan auto rejection simetris bisa untung 25 persen hingga 35 persen tapi rugi hanya 7 persen, jadi kalkulasinya jadi ngak nyaman,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Ekseutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Inarno Djajadi mengaku akan kembali mempelajari pengembalian peraturan perdagangan ke masa normal.

“Baru ya( Red- pencabutan PPKM), Jam perdagangan masih kita riview.”kata dia. (Suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami