Operator Jaringan Prostitusi Online MiChat Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dalam kaitan kasus pembunuhan cewek MiChat di Panjer ini pihaknya mengamankan 7 jaringan prostitusi online aplikasi Michat. Setelah diperiksa, 3 diantaranya berstatus tersangka.
"Tiga orang di antaranya, Masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL ditetapkan jadi tersangka. Ketiganya merupakan operator jaringan prostitusi online lewat MiChat," beber Kombes Bambang, Jumat (6/1/2023) di Mapolresta Denpasar.
Ketiganya, kata Kombes Bambang, memiliki peran penting terkait tewasnya Aluna Sagita. Yakni mereka menerapkan tarif Rp 300.000 dengan rincian Rp 250.000 untuk PSK dan Rp 50.000 untuk operator dan manajemen.
Dalam kasus ini, jelas Kombes Bambang, ketiganya dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl