Ayah Brigadir J: Pembelaan Putri Candrawathi Berlebihan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi berlebihan.
"Pembelaan dirinya (Putri Candrawathi) terlalu berlebihan," ujar Samuel dalam tayangan CNNIndonesia TV, Kamis (26/1).
Ia menyinggung permohonan Putri kepada Majelis Hakim untuk dapat segera bertemu dengan sang buah hati. Samuel pun membandingkan nasibnya yang tak lagi dapat bertemu sang anak, Brigadir J.
Menurut Samuel, permintaan itu menggambarkan kemunafikan Putri.
"Bahkan, dia bilang kalau bisa bertemu dengan secepatnya dengan anaknya. Anak kami dikemanakan yang sudah mereka bunuh? Tidak bisa lagi kami bertemu untuk selamanya. Berarti di situlah kemunafikan dia, di dalam pembelaan dirinya. Hanya mementingkan pemikiran dia," jelas Samuel.
Samuel menyebut Putri dan anaknya yang masih sama-sama hidup dan bisa bertemu. Beda cerita dengan dirinya dan Brigadir J yang telah tewas dibunuh.
"Anak dia masih hidup, dia masih hidup, masih bisa bertemu dengan anaknya. Kami? Sudah dihabisi orang itu nyawanya. Dengan secara sadis. Jadi berpikir hanya untuk dirinya, itu artinya munafik," imbuh dia.
Sebelumnya, Putri memohon untuk segera bertemu dengan anak-anaknya. Permintaan itu disampaikan Putri dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Yang Mulia Majelis Hakim, izinkan pula saya segera kembali ke pelukan anak-anak kami. Mungkin saya pernah gagal dalam hidup, tapi saya tidak mau juga gagal menjadi Ibu bagi keempat anak-anak saya," jelas Putri.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Putri, Arman Hanis. Arman menyebut kliennya adalah seorang Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa.
Ia juga menyinggung anak bungsu Putri yang berusia di bawah tiga tahun. Arman mengatakan anak itu membutuhkan asuhan dan kasih dari orang tua terutama dari sosok ibunya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menilai Putri terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net