search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Remaja Tusuk Polisi Pakai Samurai Ternyata Anak Bandar Narkoba, Tak Terima Ayahnya Ditangkap
Rabu, 15 Februari 2023, 12:39 WITA Follow
image

beritabali.com/kompas.tv/Remaja Tusuk Polisi Pakai Samurai Ternyata Anak Bandar Narkoba, Tak Terima Ayahnya Ditangkap

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pesta Hasiholan Siahaan, seorang polisi yang berdinas di Polres Jakarta Utara menjadi korban penusukan oleh seorang remaja berusia 16 tahun berinisial R. AKP Pesta Hasiholan ditusuk saat bertugas melakukan penggerebekan terkait kasus narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utar,  pada Kamis (9/2/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban AKP Pesta Hasholan mengalami luka dalam akibat ditusuk oleh pelaku R. Trunoyudo menuturkan, korban yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara itu ditusuk dari belakang di bagian punggung  hingga tembus melukai paru-paru.

"Tersangka menusuk korban menggunakan pedang panjang (samurai) dari belakang (punggung) hingga mengenai paru-paru korban," kata Trunuyudo di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Saat ini, Trunoyudo memastikan kondisi AKP Pesta Hasiholan berangsur membaik. Korban telah dipindahkan ke ruang ICU khusus.

“Kondisi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pesta Hasiholan Siahaan sejauh ini sudah lebih baik, saat ini yang bersangkutan dipindah ke ruang ICU khusus yang ada di RS Polri Kramat Jati,” ucapnya. 

Adapun pelaku R yang menusuk kanggota Polri itu, kata Trunoyudo, telah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. 

Dari hasil pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, tersangka R merupakan anak dari seorang bandar narkoba yang digerebek oleh polisi termasauk AKP Pesta Hasiholan.

Adapun motif pelaku R menusuk korban Pesta Hasiholan saat penggerebekan karena merasa tidak terima polisi menangkap bapaknya yang merupakan Bandar narkoba di Koja.

"Menurut informasi, tersangka ini merupakan anak dari pelaku utama (bandar narkoba)," ucap Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Kabid Humas menambahkan, tersangka R terancam Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsidier Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(sumber: kompas.tv)


 
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami