search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polri: Sidang Etik Bharada E Tak Mesti Tunggu Masa Tahanan Selesai
Kamis, 16 Februari 2023, 13:20 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polri: Sidang Etik Bharada E Tak Mesti Tunggu Masa Tahanan Selesai

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mabes Polri menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer akan tetap digelar meskipun yang bersangkutan masih menjalani proses hukuman pidana. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait pemberian vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard.

"Bisa (sidang saat masih ditahan), yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Dedi menyebut keputusan kembalinya Richard sebagai anggota Polri nantinya juga akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).

Ia memastikan dalam sidang etik tersebut nantinya Tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," jelasnya.

"Dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim Komisi Kode Etik Polri yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami