search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
384 Permohonan Penghargaan Atma Kerti Masuk ke Disdukcapil Karangasem
Kamis, 23 Februari 2023, 09:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/384 Permohonan Penghargaan Atma Kerti Masuk ke Disdukcapil Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Ratusan penghargaan program Atma Kerti telah dicairkan kepada ratusan pemohon atau ahli waris setelah mengurus akte kematian keluarga yang telah minggal dunia di Kabupaten Karangasem. 

Sepanjang tahun 2023 hingga 21 Februari lalu, total jumlah permohonan yang telah masuk ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem sebanyak 384 permohonan dengan jumlah yang sudah terealisasi lebih dari 200 permohonan. 

"Cukup antusiasme untuk mengurus akte kematian, apalagi sekarang penghargaanya dinaikkan menjadi Rp.2 juta. Jadi nanti ahli waris harus mengurus akte kematian dahulu untuk anggota keluarga yang telah meninggal paling lambat 3 bulan setelah meninggal dunia," ujar Kadisdukcapil Karangasem, I Made Kusuma Negara, Kamis (23/2/2022). 

Menurut Kusuma Negara, proses yang harus dilalui yaitu, setelah akte kematian terbit, selanjutnya ahli waris harus datang megajukan permohonan secara langsung ke Disdukcapil Karangasem

Setelah permohonan diajukan maka akan diproses ke BPKAD, sekitar 30 hari setelah kematian pengurusan akta jika semua persyaratan sudah sesuai maka penghargaan akan dicairkan langsung secara non tunai langsung ke rekening ahli waris

"Biasanya 5 hari kerja sudah bisa direalisasikan, tapi kadang lewat 1 sampai 2 hari karena proses di bank," terang Kusuma Negara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami