search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Panglima TNI: Kasus Penjualan Senpi di Kodam Cendrawasih Melonjak
Kamis, 4 Mei 2023, 06:24 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Panglima TNI: Kasus Penjualan Senpi di Kodam Cendrawasih Melonjak

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi di Kodam XVII/Cendrawasih melonjak pada tahun lalu.

Berdasarkan data TNI, lebih dari separuh jumlah perkara penyalahgunaan senjata dan amunisi sepanjang 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih

Yudo menyebut lonjakan drastis kasus tersebut terjadi pada tahun lalu. Dari sebelumnya hanya satu kasus, menjadi 27 kasus atau naik 270 persen.

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," kata Yudo saat memberikan pengarahan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5).

Yudo mengungkap perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu 2013-2023 naik.

"Pada lima tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudo mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi buntut kasus penyalahgunaan senjata api ini. Menurutnya, masih ada perbedaan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan amunisi khususnya yang terjadi di daerah operasi.

"Prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Perwira bintang empat itu menegaskan pelaku penjual senjata api harus dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," ujarnya

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya kesulitan memperoleh informasi terkait jumlah dan pergerakan pengungsi di Papua.

"Salah satunya kesulitan Komnas HAM, kami sulit mendapatkan data dan informasi mengenai fakta di lapangan, jumlah pengungsi, situasi mereka, bergerak dari mana ke mana, kapan itu terjadi, apakah mereka sudah kembali," kata Nova dalam Diskusi Laporan Pelanggaran HAM Pusaka, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami