Begini Tampang Oknum Dosen Stikes Buleleng Cabul, Dipicu Status WA Korban
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polres Buleleng mengungkap kasus pelecehan seksual oleh Dosen berinisial PPA (33) yang kini ditetapkan tersangka. PPA diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri berinisial RD (22).
"Ini kasus pelecehan seksual secara fisik bukan kasus terkait pemerkosaan," kata Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (9/5).
Polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada korban lainnya. Meskipun pengakuan tersangka baru pertama kali melakukannya.
"Tidak ada pengancaman, modusnya mendatangi korban dengan bercerita keluarga si korban karena ada permasalahan dan skripsi si korban yang belum selesai," ujarnya.
"Imbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, bila menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialami bagi para pelajar, mahasiswi lebih baik sampaikan kepada orang tua secara langsung, karena bila disampaikan di media sosial maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihat," ujarnya.
Kasus ini bermula saat korbannya membuat status WhatsApp pada Kamis (4/5) pukul 22.42 WITA tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi. Pelaku merespons dan memberikan tanggapan. Kemudian bertanya pada korban apakah dirinya boleh menemui di kos dan korban menyetujui.
Pelaku langsung datang. Setibanya di halaman parkir indekos korban di Singaraja, Buleleng, Bali, tersangka dijemput korban untuk diajak naik ke lantai dua di kamar indekos korban.
Di kamar kos korban, pintu tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka. Korban memberikan snack dan biskuit kepada tersangka sambil korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada tersangka yang merupakan dosen pembimbingnya. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.
Saat duduk berdampingan di atas tempat tidur, tersangka melakukan tindakan yang membuat korban tidak nyaman. Korban mengubah tempat duduknya.
"Dari kegiatan tersebut korban merasa tidak nyaman dan menghindar dengan cara mengubah posisi duduk dan keluar dari kamar. Lalu, pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban kedua tangan untuk melakukan kegiatan lainnya," imbuhnya.
Namun, saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamar kos dalam keadaan panas. Saat korban di depan pintu, kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk ke kamar kos dan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan.
"Korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 WITA pada Jumat tanggal 5 Mei 2023," jelasnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke Polres Buleleng pada Jumat (5/5). Lalu, pihak kepolisian langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga menangkap tersangka di rumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo, Kota Singaraja, Buleleng.
PAA kini sudah dijebloskan ke bui untuk 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (sumber: merdeka.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net