search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Kali Masuk Penjara, Dokter Praktik Aborsi di Dalung Tidak Kapok
Senin, 15 Mei 2023, 19:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Kali Masuk Penjara, Dokter Praktik Aborsi di Dalung Tidak Kapok.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus aborsi diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di rumah Dokter KAW (53) di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung pada Senin 8 Mei 2023. Ini kali ketiga Polisi menangkap Dokter Arik dalam kasus yang sama yakni aborsi. 

Menurut Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, pihaknya menangkap Dokter Arik atas informasi dari masyarakat. Dimana dikabarkan Dokter Arik kembali membuka praktik aborsi di TKP. Sehingga Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan. 

"Kami browsing di internet dengan keyword Dokter Arik, terlihat alamat praktik dokter ilegal tersebut," ungkap AKBP Ranefli didampingi Kasubdit V Cyber AKBP Nanang Prihasmoko. 

Penyidik juga melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali guna mempertanyakan status pelaku. Ternyata, Dokter Arik tidak terdaftar sebagai Dokter di IDI Bali. 

Akhirnya terkuak, Dokter Arik adalah residivis kasus aborsi pada tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara. Tidak hanya sekali di penjara, setelah keluar tahun 2009 dia kembali buka praktik dan ditangkap serta divonis 6 tahun penjara. 

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah ke loasi praktek aborsi Dokter Arik di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung. Polisi kemudian mengerebek dan menangkap tersangka Dokter Arik tanpa perlawanan pada Senin 8 Mei 2023. 

Pria berkepala plontos yang tinggal di Jalan Tukad Petanu, Banjar Bekul, Panjer, Denpasar Selatan mengakui segala perbuatannya.

 

"Saat ditangkap dia baru saja selesai melakukan praktik aborsi kepada pasiennya," ujarnya. 

Mantan Kapolres Tabanan mengungkapkan dari penggeledahan disita seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi. Seperti buku catatan rekap pasien, alat USG merk Mindray, satu dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, serta obat-obatan lain pasca aborsi. Kemudian uang tunai Rp 3,5 juta, serta dua handphone yang disita. 

Penyidik menjerat Dokter Arik dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 dan 78 jo Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta, dan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami