search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan Soroti Tumpukan Sampah Alkes di RSUD Karangasem
Selasa, 23 Mei 2023, 11:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dewan Soroti Tumpukan Sampah Alkes di RSUD Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Komisi IV DPRD Karangasem melaksanakan rapat kerja dengan menghadirkan pihak manajemen RSUD Karangasem terkait dengan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pada Senin (22/5/2023). 

Sejumlah hal menjadi sorotan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, I Komang Rena tersebut, baik dari sisi layanan kepada masyarakat, fasilitas, insentif, jasa pelayanan tenaga kesehatan atau nakes hingga sampah alat kesehatan atau alkes yang menumpuk selama bertahun - tahun di RSUD Karangasem.

Atas kondisi tersebut Komisi IV DPRD Karangasem meminta agar RSUD Karangasem segera menyelesaikan atau memusnahkan sampah alkes tersebut, agar tidak terkesan kumuh dan tidak menjadi sarang nyamuk demam berdarah.

"Waktu kita sidak temukan banyak sampah alkes numpuk di RSUD, kami dorong untuk segera diselesaikan, karena jika dibiarkan begitu saja tentu terkesan kumuh juga bisa menjadi sarang nyamuk. Selain itu kita juga mau pastikan terkait jaspel dan insentif kepada nakes," ujar salah satu anggota Komisi IV DPRD Karangasem, I Nyoman Mardana Wimbawa. 

Terkait dengan jaspel dan insentif Covid-19, menurut Direktur RSUD Karangasem, dr. Gede Yuliasena mengatakan, Insentif covid -19 saat ini sedang proses pengajuan sementara jaspel setiap bulan diusahakan agar tetap bisa dibagikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 

Baca juga:
300 Bacaleg Jalani Tes Kesehatan di RSUD Karangasem

Sementara tentang aset alkes yang rusak dan tidak terpakai serta menumpuk tersebut, juga diakui oleh pihak RSUD Karangasem. Bahkan sampah Alkes tersebut sudah menumpuk sejak belasan tahun lalu. Namun karena merupakan aset sehingga untuk penghapusannya harus mengikuti aturan yang berlaku. 

"Memang jumlahnya sangat banyak, kita sudah datakan, namun untuk penghapusan ada aturannya. Kita sudah mohonkan mengajukan nilainya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja dan kita masih menunggu perhitungan aset tersebut apakah nantinya akan dilelang atau dimusnahkan," kata Yuliasena.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami