search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Adang Pikap Pengangkut Gas Oplosan di Mengwi
Kamis, 25 Mei 2023, 18:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Adang Pikap Pengangkut Gas Oplosan di Mengwi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung mengadang satu unit mobil Mitsubishi Pikap warna hitam DK 8210 HD di depan Alfa Mart Lukluk Jalan Raya Kapal Lukluk Mengwi, Badung, pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WITA. Hasil penggeledahan, Polisi menemukan tabung gas ukuran 12 kg yang sudah dioplos dan akan dijual kembali. 

Selain mengamankan beberapa tabung gas, Polisi juga mengamankan sopir Sunarto (47) asal Indramayu yang tinggal di Br. Jelantik, Desa Apuan, Baturiti, Tabanan. 

Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pengungkapan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya penjualan tabung gas ukuran 12 kg dengan harga jauh di bawah harga standar HET. 

Selanjutnya, Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung menyelidiki dan melacak keberadaan 1 unit mobil Pikap DK 8210 HD yang melintas di TKP, pada Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WITA. Polisi kemudian mengadang dan menggeledah isi mobil yang mengangkut gas oplosan ukuran 12 kg dan gas subsidi ukuran 3 kg tersebut. 

"Dilakukan pemeriksaan terhadap nota atau DO dari LPG 12 kg tersebut tapi sopir tidak bisa menunjukkan pembelian resmi dari SPBE," ujar Kapolres Teguh saat gelar rilis di mapolres Badung, pada Kamis 25 Mei 2023. 

Setelah diinterogasi, sopir mengaku bahwa tabung ukuran 12 kg itu merupakan hasil dari oplosan atau pemindahan isi tabung gas 3 kg. Pemindahan tabung gas itu dilakukan di rumahnya di Br. Jelantik, Desa Apuan, Baturiti, Tabanan. 

Tim lalu menuju ke rumah tersangka dan ternyata benar disana ada kegiatan pemindahan tabung gas. Di lokasi rumah juga ditemukan barang bukti alat pemindahan tabung gas. 

"Tersangka Sunarto mengaku oplosan gas itu dilakukan seorang diri untuk mendapat keuntungan besar," ungkap AKBP Teguh. 

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni 13 bungkus tutup tabung gas ukuran 12, besi alat congkel karet, pisau besar, karet tabung gas, 24 stik besi alat pemindahan isi gas, 108 tabung gas ukuran 3 kg, 35 tabung gas ukuran 12 kg, 1 unit mobil Pick Up DK 8210 HD.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami