Ratusan Hektar Lahan Persawahan di Karangasem Terancam Beralih Fungsi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi bangunan kini mengintai ratusan hektar lahan persawahan yang ada di Kabupaten Karangasem.
Kondisi ini disebabkan karena ratusan hektar lahan persawahan tersebut berada di luar kawasan ketahanan pangan dalam tata ruang, sehingga berpotensi terjadi alih fungsi pendirian bangunan.
Seperti dijelaskan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR-Perkim Karangasem, I Ketut Supatra, bahwa dari 5.847,9 Hektar luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Karangasem pada tahun 2022, sekitar 445,34 Hektar diantaranya statusnya berada di luar kawasan ketahanan pangan.
Lahan yang berada di luar kawasan ketahanan pangan sesuai ketentuan, meski LSD namun bisa diajukan untuk rekomendasi pembangunan ke Kementrian ATR. Sementara untuk sawah yang masuk ke dalam kawasan ketahanan pangan tidak bisa diajukan rekomendasi pendirian bangunan.
"Kalo LSD statusnya kawasan Ketahanan Pangan pastinya tidak bisa diajukan untuk rekomendasi mendirikan bangunan, paling hanya bisa membangun jalan irigasi saja. Namu untuk lahan diluar kawasan ketahanan pangan ini berpotensi dapat diajukan rekomendasi Kementrian ATR untuk izin membangun," ujar Supatra baru - baru ini.
Ia juga mengakui, luasnya ruang lingkup pengawasan membuatnya cukup sulit untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan utamanya di lahan - lahan yang memang masuk ke dalam wilayan LSD tersebut.
Namun demikian, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memantau, apabila menemukan ketidaksesuaian dengan tata ruang tentunya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melaksanakan penindakan.
"Karena ruang lingkupnya cukup luas memang cukup sulit juga untuk kita pantau. Kadang - kadang ada juga pemilik lahan yang membangun meski di kawasan LSD, dengan alasan lahan milik pribadi, ini juga salah satu kendala yang kita hadapi," Imbuhnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs