Sahkan RTRW, Pemkab Tabanan Akan bebaskan 1.700 Hektar Lahan Sawah Dilindungi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Setelah mengesahkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023 hingga 2043, Pemkab Tabanan berencana melakukan kajian hingga pengesahan Rencaan Detail Tata Ruang (RDTR) termasuk mengatur soal pembebasan lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 1.700 hektar menjadi area pemanfaatan untuk pariwisata dan lainnya.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyebutkan, pada dasarnya semua lahan yang ada di Tabanan adalah produktif. Namun, pihaknya akan melakukan pembahasan terkait RDTR setelah RTRW ketok palu pada Rabu (14/6).
“RDTR tetap akan dilakukan pembahasan setiap lima tahun. LSD sepertinya sudah,” ujarnya setelah mengikuti sidang di DPRD Tabanan.
Nantinya, pada RDTR akan lebih ditentukan lahan pada setiap wilayah mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Selain itu, pengaturan untuk kawasan investasi akan ditentukan berdasarkan zona, zona hijau yang tidak bisa dilakukan pembangunan dan zona kuning yang bisa didirikan banguan untuk investasi maupun lainnya.
Selain itu, Sanjaya menyebutkan dalam merancang RDTR ini akan dilibatkan kepala desa, bendesa adat hingga anggota DPRD Tabanan. Sehingga semua pihak mengetahui area mana saja yang bisa diperuntukan untuk investasi.
“Sehingga pihak desa juga paham. Akan kami segerakan setelah RTRW disahkan,” uajrnya.
Sanjaya berharap, dengan adanya RDTR dan dilakukan pembebasan LSD iklim investasi di Tabanan akan bertumbuh sehingga bisa memberikan dampak pada perekonomian. Apalagi, pasca Pandemi Covid-19 situasi Pariwisata mulai perlahan tumbuh.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab