search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Endemi Covid-19, Penumpang Pesawat Tak Wajib Pakai Masker dan Vaksinasi
Jumat, 16 Juni 2023, 10:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/Endemi Covid-19, Penumpang Pesawat Tak Wajib Pakai Masker dan Vaksinasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai salah satu pintu gerbang Pulau Bali mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai dengan regulasi Pemerintah melalui Surat Edaran Kementrian Perhubungan No.16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara perjalanan dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), sebagai turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai - Bali sesuai anjuran Pemerintah pada masa endemi Covid-19, pertanggal 9 Juni 2023 memberlakukan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, kami telah melakukan kordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk implementasinya.” kata Ruly Artha, Co General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Pada penerapan surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19. 

Selain itu, Satgas Covid 19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Melalui surat edaran vaksin covid-19 hanya dianjurkan.

Untuk itu bagi pelaku perjalanan, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, utamanya bagi yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19. 

“Seiring dengan pemberlakuan anjuran surat edaran ini, kami berharap dapat berdampak pada peningkatan positif sektor aviasi dan sektor turunan lainnya, yang dimana peraturan pengguna transportasi udara kini lebih mudah," ujar Ruly.

Sebagai catatan saat ini, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali 5 bulan terakhir tahun 2023 telah melayani sebanyak 7.817.242 penumpang dan terus menunjukan kenaikan positif jika di bandingkan 5 bulan terakhir Tahun 2022 yakni naik 145%. 

Hal ini menjadi acuan untuk terus mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah sehingga para penumpang dapat terbang aman dan nyaman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami