search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Kasus Reklamasi Melasti Tersandung Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Senin, 19 Juni 2023, 20:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tersangka Kasus Reklamasi Melasti Tersandung Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang tokoh masyarakat di Banjar Dinas Wanagiri Desa Ungasan, Kuta Selatan, yakni Gusti Made K (58) saat ini sedang berstatus tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti

Namun, pria yang beristrikan salah satu anggota DPRD di Badung ini kembali tersandung kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Ia dilaporkan oleh aktivis anak, Siti Sapura alias Ipung ke Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra. Melalui Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 0150/23/V/IP/2023/Dps.Bali tanggal 23 Mei 2023. 

Laporan ini tembusan ke Presiden RI, Kompolnas RI, Menteri PPPA Kabidhumas Polda Bali, Kabidpropam Polda Bali, Kabidhukum Polda Bali, dan Irwasda Polda Bali. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV PPA Ditrekrimum Polda Bali memanggil dan memeriksa Ipung di gedung RPK Polda Bali, pada Senin 19 Juni 2023. Usai diperiksa penyidik, Ipung membenarkan dirinya melaporkan salah seorang tokoh terpandang di Kuta Selatan berinisial Gusti Made K (58) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak berinisial JBG (18). 

Peristiwa itu terjadi sekitar 3 tahun lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP di Kintamani, Bangli. "Kini JBG berusia 18 tahun dan sudah punya anak berusia dua tahun akibat buah dari persetubuhannya dengan terduga pelaku," ujar Ipung. 

Diungkapkanya, sejak korban hamil dan punya anak berusia dua tahun diakui oleh terduga terlapor dan siap bertanggung-jawab. Kendati demikian, bagi aktivis sekaligus pengacara ini perbuatan terduga pelaku melanggar undang-undang, yakni Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Ipung menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. "Artinya, harus diselesaikan dengan cara-cara luar biasa. Saya merasa terpanggil untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus seperti ini. Akibat hamil dan punya anak korban ini putus sekolah," tegas Ipung. 

Diakuinya, penyidik memeriksa dirinya selama satu jam dengan 16 pertanyaan. Salah satunya penyidik menanyakan identitas lengkap korban dan pelaku. Ipung sudah menyerahkan seluruh identitas korban dan pelaku, lengkap dengan foto korban dan anaknya. 

"Korban asal dari Kintamani, Bangli, sementara pelaku asal Kuta Selatan, Badung. Saya harap keterangan saya ini bisa mempercepat langkah polisi mengugkap kasus ini," pintanya. 

Diterangkannya, ia memang mendengar kabar terkait kasus ini awal Mei kemarin. Saat itu diketahui korban dan anaknya tinggal di salah satu apartemen mewah di Denpasar Selatan. Terduga pelaku hanya sesekali saja datang jenguk dan di apartemen itu korban diberi fasilitas mewah salah satu berupa mobil. 

Setelah kasus dugaan persetubuhan ini mencuat korban dipindahkan ke Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Tak berselang lama, korban dan anaknya dipindahkan lagi di tempat lain dan hingga kini tidak diketahui rimbanya.

"Korban dalam penguasaan terduga pelaku. Saya berusaha untuk bertemu dengan keluarga korban dan belum terwujud," tandas Ipung.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami