Pembuang Bayi di Pura Taman Sari Sesetan Ternyata yang Pura-pura Temukan Pertama
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pelaku pembuang bayi di areal Pura Taman Sari Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan ternyata pasangan pelajar yakni I Nyoman AWA (17) dan MAP (19). Keduanya diringkus di seputaran Denpasar Selatan pada Jumat 23 Juni 2023.
Mirisnya, ibu dari bayi tersebut adalah yang dulunya melaporkan pertama kali ada tangisan bayi di tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata laporan itu hanya tipu muslihat perempuan asal Jember, Jawa Timur tersebut untuk mengelabui warga dan petugas.
Hal ini dijelaskan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam siaran persnya, pada Selasa 27 Juni 2023. Menurutnya, Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (20/6) sekitar pukul 12.30 WITA.
"Pelaku pembuang bayi adalah pasangan pelajar masing-masing berinisial I Nyoman AWA dan MAP. Perempuan itu sebelumnya yang melapor mendengar suara bayi ternyata dia pelakunya," ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan di TKP dan pemeriksaan saksi saksi. Diperoleh informasi ada pasangan muda mudi yang baru melahirkan di sebuah Puskesmas di Denpasar Barat, pada Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WITA.
Setelah diselidiki selama 3 hari, pihak kepolisian berhasil melacak pelaku dan tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Selatan, pada Jumat 23 Juni 2023.
Saat pemeriksaan, pasangan muda mudi itu mengakui membuang bayi berjenis kelamin perempuan usai melahirkan. "Keduanya nekat membuang bayi karena takut terhadap orang tua masing-masing," terangnya.
Dijelaskannya, selama dalam kandungan hingga dilahirkan, hal ini tanpa diketahui orang tua kedua pelaku. Keduanya membuang bayi tersebut secara bersama-sama ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 6493 ABF.
"Sepeda motor itu juga diamankan polisi. Di dalam jok motor ditemukan beberapa stel pakaian bayi, 1 bungkus popok bayi, 2 botol sampo bayi, dan 1 botol baby oil," terang AKP Sukadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak diancam pidana penjara 5,5 tahun. Kedua tersangka dan barang bukti ditahan dan diamankan di Polsek Denpasar Selatan.
Diberitakan warga dihebohkan temuan bayi perempuan di areal Pura Taman Sari. Setelah ditimbang bayi tersebut seberat 3 Kg dan panjang 50 centimeter. Korban ditemukan terbungkus kain.
Selain itu sisa pusarnya belum lepas dan masih basah. Sehari sebelum membuang, MAP baru habis melahirkan dan kemudian membuang bayi tersebut di TKP.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl