search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Overstay di Bali 322 Hari, WN Belgia Dideportasi
Senin, 3 Juli 2023, 19:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Overstay di Bali 322 Hari, WN Belgia Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial DD yang melanggar peraturan keimigrasian yakni melebihi masa izin tinggal atau overstay. 

Pria berusia 38 tahun itu dideportasi pihak Imigrasi pada Minggu 2 Juli 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali. 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada 27 Juni 2023. Ia dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan DD, yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur. Setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi, yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan. 

Hendra Setiawan membeberkan, DD diketahui memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 09 Agustus 2022. Pun pada saat diamankan pada 27 Juni 2023, dokumennya telah overstay selama 322 hari. Selanjutnya, DD ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.

Dilanjutkannya, terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan, ungkap Hendra.

Terkait tiket pesawat penerbangan ke negaranya, jelas Hendra Setiawan ditanggung sendiri oleh DD. 

"Tiket pesawat penerbangan ditanggung sendiri oleh DD, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," terangnya. 

Dijelaskanya lagi, DD sudah dideportasi pada Minggu 2 Juli 2023 malam melalui penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar – Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia. 

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi, terang Anggiat.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami