search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kakek di Buleleng Cabuli Bocah Perempuan Usia Lima Tahun
Kamis, 13 Juli 2023, 22:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kakek di Buleleng Cabuli Bocah Perempuan Usia Lima Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang kakek berinisial B (73) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng ditangkap setelah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun, sebut saja Mawar.

Aksi perbuatan cabul itu dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit SPKT Mapolres Buleleng. Perbuatan cabul yang dilakukan sang kakek diketahui setelah Mawar mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Orang tua korban merasa kaget saat mengetahui anaknya menjadi korban aksi bejat yang dilakukan tetangganya tersebut.

Sehingga kasus itu langsung dilaporkan ke polisi dan tanpa membuang waktu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

“Kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban saat mengetahui korban sakit pada bagian vitalnya saat kencing. Ketika ditanya sang bocah mengaku jika pelaku memasukkan jarinya pada kemaluan korban. Pelaku tertarik dengan korban dan sempat dipangku serta dicium,” papar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis 13 Juli 2023.

Berdasarkan laporan orang tua korban dan juga hasil pemeriksaan saksi-saksi menyebutkan, kasus pencabulan terhadap bocah itu dilakukan sekitar bulan Juni di tempat kos pelaku yang masih bertetangga dengan korban.

“Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih terus melakukan penyelidikan usai menerima laporan pada 7 Juli 2023 lalu. Hasil visum memperkuat dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban. Termasuk keterangan saksi-saksi telah menguatkan perbuatan pelaku,” ungkap Darma Diatmika yang baru mengantikan AKP I Gede Sumarjaya sebagai Kasi Humas Polres Buleleng.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kakek berusia 73 tahun itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami