MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun di Tingkat Kasasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap eks asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perkara nomor: 815 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).
"Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.
Vonis tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menolak upaya banding yang Kuat pada Rabu, (12/4). Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara.
"Pengadilan Negeri menjatiuhkan pidana 15 tahun, kemudian Pengadilan Tinggi menguatkan," ujarnya.
Tindak pidana ini diduga dilakukan Kuat bersama Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net