search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
151 Bacaleg di Jembrana Tidak Memenuhi Syarat hingga Batas Waktu Perbaikan
Selasa, 15 Agustus 2023, 10:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/151 Bacaleg di Jembrana Tidak Memenuhi Syarat hingga Batas Waktu Perbaikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sebanyak 15 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 telah melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (caleg) hingga batas waktu 11 Agustus 2023 lalu. 

Selain perbaikan, beberapa partai politik juga dilaporkan telah melakukan pengubahan daftar bacaleg serta pemilihan daerah (dapil). Setelah tahap perbaikan, pihak penyelenggara kemudian akan melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan mulai 12-15 Agustus yang akan datang.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, sebagian besar partai politik berhasil melakukan perbaikan dokumen tepat sebelum batas waktu pada Jumat, 11 Agustus 2023. 

Secara umum, ada 15 partai politik yang melakukan perbaikan dokumen. Diketahui bahwa dari total 446 bakal caleg, 151 di antaranya tidak memenuhi syarat.

"Istirahat perbaikan dokumen berakhir pada hari Jumat kemarin. Dokumen perbaikan terakhir diterima hingga pukul 23.59 WITA. Total ada 15 partai politik yang melakukan perbaikan," terangnya, Senin (13/08 2023).

Dia melanjutkan, dari 17 partai politik yang berpartisipasi, bacaleg dari empat partai politik telah terkategori sebagai memenuhi syarat (MS). Namun, dua partai politik yang memenuhi syarat memilih untuk melakukan perbaikan dokumen seperti merapihkan penggunaan gelar pada nama bacaleg.

"Ada dua partai politik yang melakukan perbaikan dokumen, termasuk revisi gelar pada nama bacaleg," katanya.

Adi Sanjaya juga mengakui, selain perbaikan dokumen, sejumlah partai politik juga melakukan pergantian bacaleg serta perubahan dapil bagi beberapa bakal caleg. 

Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai berapa banyak partai politik yang melakukan tindakan tersebut, karena informasi tersebut akan disampaikan setelah tahap verifikasi administrasi. Dia hanya mengonfirmasi bahwa ada partai politik yang melakukan hal tersebut.

"Namun, jumlahnya tidak terlalu banyak. Memang ada perubahan bacaleg dan dapil yang dilakukan oleh beberapa partai politik," tambahnya.

Setelah tahap vermin, Adi menjelaskan bahwa langkah berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi pada tanggal 16 Agustus 2023. Dua hari setelah pengumuman tersebut, daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan.

"Kemudian pengumuman akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus mendatang," demikian penjelasan Adi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami