Gunakan Air Enam Bulan Sekali, Tagihan PDAM di Pura Pesimpangan Besakih Tetap Kena Biaya
bbn/ilustrasi/Gunakan Air Enam Bulan Sekali, Tagihan PDAM di Pura Pesimpangan Besakih Tetap Kena Biaya.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Perumda Tirta Tohlangkir diharapkan bisa membijaksanai besaran biaya beban hingga denda terhadap sambungan pelanggan khususnya yang terpasang dan diperuntukkan untuk kebutuhan Pura, karena air hanya dialirkan pada saat–saat tertentu saja atau ketika ada upacara keagamaan.
Kondisi ini dikeluhkan oleh Pemangku Pura Pesimpangan, di Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, I Gusti Mangku Ngurah Putu Astika. Ia mengatakan, meski dalam dua bulan terakhir ini tidak ada penggunaan air, namun pihaknya tetap dikenakan uang beban. Bahkan dikenakan denda karena telat membayar.
Seperti yang terlihat dalam struk pembayaran rekening tagihan PDAM bulan Juni dan Juli 2023 Pura Penataran yang telah ia bayarkan. Di dalam rekening itu terlihat untuk total pemakaian air di Pura Pesimpangan kosong. Namun di bawahnya terdapat tertulis biaya pemakaian Rp50 ribu.
Selain itu juga ada biaya beban tetap berlangganan sebesar Rp.38 ribu dan denda rekening sebesar Rp. 40 ribu sehingga total tagihan sebesar Rp128 ribu.
“Air di Pura Pesimpangan hanya dipergunakan setiap enam bulan sekali yaitu pada saat pujawali anggra kasih julungwangi. Ini merupakan Pura umat juga, kalau boleh agar ada kebijakan untuk denda meter dan beban tetap dikenakan 50 persen,” kata Guti Mangku Ngurah Putu Astika, Jumat (25/8/2023).
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Direktur Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, I Komang Adi Parwatha mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada pihak nya tidak memungkinkan untuk membijaksanai terkait besaran denda dan uang beban yang sudah ditetapkan.
“Kalo berlangganan itu sama seperti listrik, pakai atau tidak dipakai tetap ada bebannya. Kita tidak bisa membijaksanai itu karena kita juga tidak mau melanggar aturan dan itu pembayaran untuk dua bulan, karena ada aturan satu bulan lewat dendanya Rp15 ribu, jika dua bulan dendanya ditambah Rp.25 ribu dan jika 3 bulan dendanya nambah Rp.50 ribu,” kata Parwatha.
Ia mengatakan, sambungan K1 kategori umum seperti sambungan untuk Pura dan yang lainnya tarifnya yang dikenakan Rp. 2500/ kubik. Tarif ini terhitung dari 0 hingga 10 meter kubik, jadi mau dipakai atau tidak tetap akan bayar, oleh karena itu sebaiknya air bisa dipakai atau difungsikan.
Baca juga:
PDAM di Butus Karangasem 'Pakrimik'">Setahun Lebih Air Tak Mengalir, Pelanggan PDAM di Butus Karangasem 'Pakrimik'
"Jika memang dipakainya 6 bulan sekali, lebih baik jangan berlangganan, akan lebih tepat jika saat memerlukan air bersurat ke PDAM, nah berdasarkan surat itu pasti kita bantu droping air air bersih,” tandasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs