search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pensiunan PNS di Sidan Gianyar Terlibat Sengketa Tanah, Begini Akhirnya
Sabtu, 26 Agustus 2023, 12:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Pensiunan PNS di Sidan Gianyar Terlibat Sengketa Tanah, Begini Akhirnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Dua pensiunan PNS yang sama-sama dari Desa Sidan, Kecamatan Gianyar terlibat sengketa tanah di wilayah Sidan. Supaya persoalan tidak berlarut-larut, dua pensiunan PNS itu langsung didamaikan di kantor desa Sidan.

Yang bersengketa adalah pihak I (penjual) I Nyoman Suarnata (60), pensiunan PNS asal Banjar Jageperang, Desa Sidan. Dengan pihak II (pembeli), I Wayan Lanus (55), pensiunan PNS, asal Banjar Bukit Sari, Desa Sidan.

Acara mediasi berlangsung di Kantor Desa Sidan, dihadiri perbekel Sidan Made Sukra Suyasa; Babinsa Sertu I Wayan Mardika; Bhabinkamtibmas Aipda Ngakan Gede Sukrayana. Hadir juga Kelian Dinas Banjar Jageperang, Kelian Dinas Banjar Sidan Kelod, Kelian Dinas Banjar Bukit Sari.

Sehubungan dengan terjadinya penjualan sebidang tanah di mana pihak I menjual tanah atas kuasa dari orang tuanya bernama Alm. I Made Suara kepada pihak II seluas 5 × 5 Meter di Subak Bakbakan  Banjar Sidan Kelod, Desa Sidan Kecamatan Gianyar dengan harga Rp 50 juta. Tanah itu telah dibayar lunas dengan cara mencicil berdasar Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 12 juni 2017.

Usai membeli tanah, pihak II mau membangun pondasi di tanah yang dibelinya dari pihak I. Namun keluarga pihak I keberatan dengan alasan tanah tersebut masih milik keluarga besar. Di hadapan mediator, pihak I sanggup akan mengembalikan uang pembelian tanah milik pihak ke II dengan cara mencicil tiap bulan tanggal 10 dengan jangka waktu 1 tahun sudah lunas.

"Dari hasil mediasi sudah di selesaikan dengan  kekeluargaan dengan damai di Kantor Desa dan dibuatkan surat pernyataan di atas materai 10.000," ujar mediator Sertu Wayan Mardika, Jumat (26/8/2023).

Diharapkan kedua pihak bisa menerima dan tercapai ketentraman. "Agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan perselisihan antar kedua belah pihak," tutup dia.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami