Hanya Empat Parpol di Tabanan Yang Penuhi Kuota Maksimal Caleg
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah mengeluarkan hasil rekapitulasi pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2024.
Hanya empat partai yang memiliki kuota caleg maksimal atau berjumlah total 40 orang, sisanya sebanyak 13 partai politik compang-camping bahkan ada partai politik yang sama sekali tidak memiliki caleg di Tabanan.
Baca juga:
560 Bacaleg Lolos DCS, KPU Bali Minta Cermati Calon yang Masih Berstatus PNS hingga Kepala Desa
Empat partai politik dengan kuota caleg maksimal ini adalah, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan Nasdem. Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa menyebutkan, semua partai politik itu adalah yang memiliki kursi di DPRD Tabanan.
“Apakah ada pengaruhnya, saya tidak berani menyimpulkan itu. Internal mereka lah yang lebih tahu,” ujarnya Selasa, (3/10).
Weda Subawa menyebutkan, ada perubahan jumlah dari daftar calon sementara (DCS) ke hasil pencermatan DCT berkurang sebanyak tiga orang bakal calon legislatif. “Jika tidak salah dari partai Gelora,” ujarnya.
Proses pencermatan DCT ini akan dilakukan hingga hingga 4 Oktober dan selanjutnya penetapan DCT pada 3 Nopember 2023 selanjutnya diumumkan sehari setelahnya. Weda menyebutkan, diperkirakan tidak aka nada perubahan signifikan pada jumlah dan nama-nama calon legislatif di Tabanan.
“Sepertinya tidak akan ada perubahan, tapi kami masih tunggu,” ujarnya.
Perihal kesulitan kader di Tabanan, Weda Subawa menyebutkan pihaknya tidak bisa menerangkan secara pasti apa yang menjadi penyebab 13 partai politik tidak bisa memenuhi batas maksimal pencalonan caleg. Tapi, ia menerangkan, hal ini sudah terjadi di beberapa kali hajatan pemilu.
“Sudah beberapa kali seperti ini, apakah Tabanan medan politiknya sulit bagi partai baru, saya tidak paham itu,” ujarnya.
Bisa saja, lanjut Weda partai politik memiliki strategi khsusus di Tabanan. Ia mengatakan, untuk melewati verfikasi sebagai peserta pemilu harus memiliki pengurus di tingkat kecamatan sampai kabupaten. Tapi, anehnya pada pencalegan ada partai politik sampai tidak memiliki calon legislatif.
“Mungkin jadi pengurus bisa. Tapi sebagai caleg kan perhitungannya berbeda,” ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab