search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Status Siaga Darurat Kekeringan, Bali Masih Aman Dikunjungi Wisatawan
Rabu, 25 Oktober 2023, 10:13 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Status Siaga Darurat Kekeringan, Bali Masih Aman Dikunjungi Wisatawan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Dewata.

Menanggapi soal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan saat ini kondisi Bali tetap aman untuk dikunjungi wisatawan seperti biasa.

Menparekraf Sandiaga juga mengatakan, status siaga darurat bencana ditetapkan untuk memitigasi dan merespons kekeringan ekstrim serta bencana kebakaran hutan dan lahan sebagai dampak El Nino. Status siaga darurat bencana di Bali ini diberlakukan selama 14 hari ke depan.

"Bali masih aman, penerbangan masih normal. Status tersebut dikeluarkan sesuai kebutuhan dan untuk kepentingan peningkatan kewaspadaan," ujar Menparekraf Sandiaga, Senin (23/10/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya telah mengeluarkan keputusan Gubernur Bali mengenai penetapan status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Bali pada Kamis (19/10).

Status siaga tersebut terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana yang dalam keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.

Keputusan status siaga itu diambil mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintahkan) instansi atau lembaga terkait.

"Keadaan Bali saat ini masih terkendali, SK ini dibuat untuk antisipasi dan mempermudah  penanganan bencana bila diperlukan, dalam status siaga darurat tidak ada pelarangan PPLN atau aktivitas pariwisata tetap berjalan seperti biasa. Saya mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan," ujar Tjok Bagus Pemayun. (sumber: medcom.id)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami