8 WNA Uzbeksitan Overstay di Bali Disanksi Deportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar menindak 8 orang WNA asal Uzbeksitan melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Sebelumnya informasi ini didapat dari Kantor Imigrasi kelas I khusus Non TPI Jakarta Barat menginformasikan terkait adanya dugaan pelanggaran overstay dilakukan oleh 2 orang WNA Uzbeksitan.
Setelah informasi tersebut didapat tim inteldakim berkordinasi dengan Intelkam Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan satu orang WNA Uzbeksitan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atas nama Akhmadulla Ugli Ulugbek Khasanov (24).
Setelah dilakukan pengembangan dan penggalian informasi selanjutnya didapat 5 orang WNA Uzbeksitan lainnya di salah satu villa di daerah Sanur, Kota Denpasar.
"Kami lakukan pengembangan dan penggalian informasi akhirnya didapat lima WNA lainnya," ungkap, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Jumat, (27/10/2023) di Renon, Kota Denpasar.
Adapun rincian lima WNA tersebut diantaranya; Abdivahob Ugli suhrob Rustamov (26) izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan, masa berlaku 22-09-2023 sampai dengan 21-10-2023, Yunusalievich Rustam Yusupov (19) izin tinggal Visa Kunjungan Saat Kedatangan Masa Berlaku 29-03-2023 sampai dengan 27-04-2023.
Murod Kizi Kamila Ashirmatova (19) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 27-04-2023 sampai dengan 26-05-2023, Shuxratali O’G’LI Jahongir Yo’Ldashaliyev (27) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan, masa berlaku 07-09-2023 sampai dengan 07-10-2023, Bekzod Khamza Ugli Khojiev (19) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 28-04-2023 sampai 27-05-2023.
Selanjutnya pada Kamis, 26 Oktober 2023, Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang Warga Negara Asing asal Uzbekistan di tempat yang sama yaitu, Villa di kawasan Sanur Jamoliddin Kamiljonov Ravshanbek Ugli(15) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 10-08-2023 sampai dengan 02-09-2023 dan Abdivaitovich Abdivakhob Rustamov (15) Izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 10-08-2023 sampai dengan 02-09-2023.
Riyandi menambahkan, atas perbuatan 8 warga negara Uzbekistan rata-rata mengaku untuk liburan dijerat pasal 78 Ayat (1) Udang-udang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 78 Ayat (3) Udang-udang Nombor 6 Tahun 2011 dengan sanksi kemigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga