search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Saldi Isra Tetap Wakil Ketua MK
Kamis, 9 November 2023, 13:49 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Saldi Isra Tetap Wakil Ketua MK

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman. Sementara Saldi Isra tetap pada jabatannya sebagai Wakil Ketua MK.

Pemilihan Ketua MK tersebut berdasar hasil musyawarah yang memunculkan dua nama yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

Para hakim sepakat dua nama tersebut berdiskusi kembali untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua MK.

"Sembari melakukan refleksi kami berdua, dengan dorongan ada semangat memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11).

Setelah mendapat hasil, Suhartoyo dan Saldi Isra menyampaikan hal tersebut pada tujuh hakim konstitusi lainnya. Dan ketujuh hakim menyetujui putusan tersebut.

Saldi menyebut pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan Senin (13/11).

Sebelumnya, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami