search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Periksa Lebih dari 100 Saksi dan Ahli Usut Kasus Firli Bahuri
Selasa, 12 Desember 2023, 13:22 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Periksa Lebih dari 100 Saksi dan Ahli Usut Kasus Firli Bahuri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi hingga saat ini sudah memeriksa 109 saksi dan ahli untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka komisioner KPK nonaktif, Firli Bahuri.

"Terkait dengan kasus FB, sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (12/12).

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," sambungnya.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, beberapa saksi yang telah diperiksa yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo, Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI Alex Tirta, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan lainnya.

Sementara itu para ahli yang telah dimintai keterangan di antaranya, ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikroekspresi, ahli digital forensik, ahli kriminolog, hingga dari Dewan Pers.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11).

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Buntut status tersangka itu, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada Senin (11/12).

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Ian menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

"Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata kuasa hukum Firli, Ian Simanjuntak.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami