Sembilan Napi Rutan Negara Dapat Remisi Natal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 9 narapidana beragama Kristen di Rutan Negara Kelas IIB Bali menerima remisi Hari Natal.
Penyerahan dilakukan di Aula Garuda Wisnu Kencana dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Romi menekankan bahwa remisi adalah apresiasi bagi warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Upacara serentak dilaksanakan di Rutan Negara, di mana Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono memberikan remisi kepada 9 narapidana, termasuk 1 warga negara asing. Remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, dengan latar belakang kasus yang beragam, seperti narkotika, korupsi, dan pidana umum.
I Nyoman Tulus, Kasubsi Pelayanan Tahanan, menjelaskan bahwa remisi khusus Natal ini disesuaikan dengan agama dan persyaratan narapidana.
Tulus menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif dalam program pembinaan.
"Pemberian remisi pada hari besar keagamaan dianggap sebagai pemenuhan hak-hak narapidana, merupakan bentuk penghargaan negara, dan diharapkan dapat memotivasi mereka untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat setelah selesai masa pidana," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr