Polda Bali Larang Perayaan Malam Tahun Baru Gunakan Petasan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengimbau pada malam pergantian tahun 2024 agar tidak menggunakan petasan.
Imbauan ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat maupun wisatawan yang sedang berlibur di Bali dan. Tentunya, kata dia, ada alasan di balik imbauan tersebut, untuk menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif.
Imbauan ini juga berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maupun 187 KUHP tentang Penggunaan Bahan Peledak.
Penyalahgunaan petasan sudah banyak sekali menimbulkan korban, seperti kejadian meledaknya dan terbakarnya gudang atau rumah tinggal, villa dan tempat-tempat lainnya dan menimbulkan korban material dan bahkan korban cacat seumur hidup bahkan sampai merenggut nyawa.
"Tidak kalah pentingnya imbauan ini kami sampaikan untuk menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap kondusif, dalam menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024," jelasnya.
"Kami mengucapkan selamat menyambut tahun baru 2024, dan dalam mensukseskan Pemilu 2024, juga dalam setiap aktivitas menghindari melakukan pelanggaran hukum, bersama-sama kita jaga situasi tetap aman, damai dan tertib, serta menjaga agar Bali yang kita cintai tetap ajeg," tutup Kabid Humas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga