search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bukan Penyelenggara Negara, Penghentian Bansos Jukir Nyaleg Dinilai Tak Beralasan Hukum
Jumat, 12 Januari 2024, 08:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bukan Penyelenggara Negara, Penghentian Bansos Jukir Nyaleg Dinilai Tak Beralasan Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penghentian bantuan sosial atau bansos juru parkir Kota Denpasar Ni Kadek Dewi dinilai kurang tepat. Terlebih, penjelasan dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar yang menyatakan calon legislatif (caleg) termasuk dalam penyelenggara negara. 

Hal ini terungkap dari analisa Tim legal dari DPD Gerindra Bali. Tim legal turun tangan karena sebagai caleg DPRD provinsi Bali dari partai Gerindra yang merupakan hak Ni Kadek Dewi sebagai warga negara. Lantas, pertanyaannya, apakah orang miskin memang tidak boleh nyaleg? 

Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah memaparkan dari tim legal sudah melakukan kajian mengenai penghentian fasilitas bansos yang menjadi hak Ni Kadek Dewi. 

Apalagi, kata Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran provinsi Bali itu, menurut Kadis Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Ni Kadek Dewi sebagai caleg yang dianggap sebagai penyelenggara negara. Maka secara otomatis bansosnya langsung diputus oleh sistem aplikasi Kemensos RI begitu data kependudukannya terhubung dengan data Kementerian Dalam Negeri. 

Berdasarkan hasil kajian tim legal berdasarkan ketentuan Bab II Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, mengatur bahwa Penyelenggara Negara meliputi pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara; pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan pejabatlain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehingga berdasarkan ketentuan di atas dan jika pun dihubungkan dengan status Ni Kadek Dewi sebagai calon legislatif, jelas dan terang Ni Kadek Dewi bukanlah merupakan penyelenggara negara. Sehingga terhadap alasan Kadis Sosial Kota Denpasar terhadap pemutusan segala penerimaan fasilitas bantuan sosial terhadap Ni Kadek Dewi dari kementerian sosial melalui Dinas sosial kota Denpasar tidak beralasan hukum.

"Ni Kadek Dewi tidak ada menerima surat keterangan mampu yang dikeluarkan Kelurahan Tonja 2 Januari. Kalau itu ngelink dengan kemensos saat DCS (Daftar Calon Sementara) dan Daftar Calon Tetap (DCT) pun sudah putus langsung. Kadek Dewi baru menerima tiga bulan terakhir. Ini urusannya aturan apa arogansi dan diskriminasi," tanya pria yang akrab De Gadjah

De Gadjah ingin memperjuangkan hak-hak masyarakat termasuk Ni Kadek Dewi yang memilih maju sebagai wakil rakyat dari partai Gerindra yang kebetulan dia bekerja sebagai petugas parkir. 

"Lain halnya Ni Kadek Dewi terpilih nanti. Lagian Kadek Dewi tidak ada uang rekening masuk. Tidak ada uang silakan cek rekeningnya," tandasnya. 

Tim legal berharap Kemensos Dinsos Kota Denpasar untuk membantu mengaktifkan kembali fasilitas bantuan sosial Ni Kadek Dewi. 

Editor: Robby

Reporter: Gerindra Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami