Pengadilan Kota di India Izinkan Umat Hindu Ibadah di Masjid
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan Kota Varanasi, India, memutuskan bahwa umat Hindu boleh beribadah di masjid kota tersebut, Rabu (31/1).
Seorang pengacara para pemohon yakni sekelompok umat Hindu mengatakan hakim telah memutuskan bahwa para pemuka agama Hindu boleh bersembahyang di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi.
"Hakim telah mengizinkan kerabat pendeta untuk menyembah dewa-dewa Hindu di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi," kata Vishnu Shankar Jain, sang pengacara.
Masjid Gyanvapi adalah masjid abad ke-17 yang berada di kota suci Varanasi. Masjid ini sebelumnya disebut dibangun di atas tanah bekas kuil yang dihancurkan.
Masjid Gyanvapi berbatasan dengan kuil Dewa Hindu Siwa dan merupakan salah satu masjid paling terkemuka di India.
Menurut Jain, pengadilan juga meminta pemerintah distrik untuk membuat regulasi bagi umat Hindu untuk bisa beribadah di sana dalam waktu tujuh hari.
Sementara itu, pengacara yang mewakili pihak umat Muslim setempat, Akhlaq Ahmad, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.
Ahmad menuturkan kliennya keberatan dengan putusan itu dan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
"Kami keberatan dan kami akan mengajukan banding secepatnya ke pengadilan tinggi," kata Ahmad, seperti dikutip Reuters.
Perebutan klaim atas tempat-tempat suci semacam ini sudah lama terjadi di India. Aksi ini pun memecah belah India selaku negara mayoritas Hindu yang juga punya populasi Muslim terbesar ketiga di dunia.
Bulan ini, Perdana Menteri Narendra Modi juga menyedot perhatian karena meresmikan sebuah kuil mewah untuk Dewa Hindu Ram di Ayodhya, yang dibangun di atas bekas masjid abad ke-16.
Masjid tersebut dihancurkan pada 1992 imbas kerusuhan kala itu. Sedikitnya 2 ribu orang, mayoritas Muslim, tewas dalam kerusuhan tersebut.
Para kritikus menilai Modi telah mendorong agenda pro-Hindu dan memicu diskriminasi terhadap Muslim di India.
Langkahnya meresmikan kuil itu dinilai sebagai salah satu upaya politik Modi menjelang pemilihan umum pada Mei mendatang agar bisa memuluskan masa jabatan lanjut untuk periode ketiga.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net