search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Buleleng Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Minggu, 18 Februari 2024, 12:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Buleleng Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Memberikan jaminan terhadap hak pilih warga melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang berlangsung umum, bebas, rahasia jujur dan adil, berintegritas serta profesional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS yang berlokasi di Kecamatan Banjar.

KPU Buleleng, Sabtu 17 Februari 2024 telah menetapkan pelaksanaan PSU pada TPS 4 dan TPS 5 di Desa Temukus serta TPS 5 dan TPS 6 di Desa Pedawa. 

“Di TPS di Desa Temukus untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, untuk di TPS Desa Pedawa dilakukan PSU untuk Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Daerah Pemilihan 8,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dalam Keputusan KPU Buleleng nomor 866 tahun 2024.

Dalam putusan yang disebutkan berdasarkan Pleno KPU Buleleng dan juga mengacu pada PKPU, pelaksanaan PSU di 4 TPS tersebut bakal dilakukan pada Selasa 20 Februari 2024 di masing-masing TPS.

“Memerintahkan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bertugas di tempat pemungutan suara untuk melaksanakan keputusan KPU Buleleng dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dudhi dalam suratnya.

PSU yang dilakukan di TPS 5 dan TPS 5 Desa Pedawa dilakukan akibat surat suara di kedua TPS tersebut tertukar. Dua TPS itu seharusnya menerima surat suara DPRD kabupaten Dapil 8 Kecamatan Banjar, namun surat suara yang diterima merupakan surat suara Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan.

Sementara, PSU pafa TPS 4 dan TPS 5 di Desa Temukus, akibat KPPS menerima dan memberikan pemilih untuk memilih yang memang ber-KTP elektronik, namun berasal dari luar wilayah dari pada TPS tersebut.

Untuk diketahui, pada 4 TPS di Desa Pedawa dan Desa Temukus terdapat 1.096 pemilih, diantaranya TPS 4 Desa Temukus sebanyak 283 pemilih, TPS 5 Desa Temukus 248 pemilih yang bakal menambah pundi-pundi perolehan suara pada Pilpres, sementara pada TPS 5 Desa Pedawa 292 pemilih, dan TPS 6 Desa Pedawa 273 pemilih untuk pemilihan anggota DPRD Buleleng dari Dapil Buleleng 8.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami