search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MK Tolak Gugatan Soal Ganja Medis Legal Untuk Pengobatan
Rabu, 20 Maret 2024, 13:20 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/MK Tolak Gugatan Soal Ganja Medis Legal Untuk Pengobatan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait legalitas ganja untuk pengobatan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

Gugatan itu diajukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Pipit Sri Hartanti dan karyawan swasta Supardji. Mereka ingin ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan.

Namun, saat ini pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 1 Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan.

"Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," ujar Guntur.

Meski begitu, Hakim MK meminta pemerintah untuk melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Menurutnya, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami