Pembatasan Angkutan Barang Dimulai di Gilimanuk, Puluhan Kendaraan Terparkir di UPPKB Cekik
beritabali/ist/Pembatasan Angkutan Barang Dimulai di Gilimanuk, Puluhan Kendaraan Terparkir di UPPKB Cekik.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang mulai diterapkan pada hari ini, Jumat (5/4/2024) hingga 16 April mendatang.
Puluhan kendaraan telah mulai parkir di berbagai titik kantong parkir yang disediakan, termasuk di kantong parkir di areal Kantor UPPKB Cekik. Meskipun demikian, kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas adalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako dan bahan bakar minyak, dengan syarat membawa dokumen yang ditentukan.
Baca juga:
Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran di Gilimanuk, Sanksi Dikenakan bagi Pelanggar
Menanggapi hal ini, Korsatpel UPPKB Cekik, Made Ardana, menyatakan pembatasan kendaraan barang telah dimulai hari ini. Kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi syarat untuk jalan, kecuali sembako dan bahan bakar minyak serta kebutuhan pokok lainnya, telah mulai parkir.
"Sudah mulai hari ini (pembatasan). Mereka juga sudah parkir di sejumlah titik," ujar Made Ardana Jumat 5 April 2024.
Dia melanjutkan, khusus untuk di areal UPPKB Cekik, Gilimanuk, sedikitnya bisa menampung sekitar 45 kendaraan angkutan barang kapasitas besar. Sebab, saat ini sedang dilakukan perbaikan di dalam areal kantornya.
"Di areal Kantor kita sekitar 45 kendaraan. Karena sekarang masih perbaikan. Tapi masih ada sejumlah titik atau rest area sebagai kantong parkir yang bisa digunakan untuk menampung kendaraan," jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr