search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Unggah Perselingkuhan Suami Ditangkap, Polda Klaim Tersangka Tidak Bijak Bermedsos
Senin, 15 April 2024, 10:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Unggah Perselingkuhan Suami Ditangkap, Polda Klaim Tersangka Tidak Bijak Bermedsos.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Anindira Puspita (34) alias AP kini dijadikan tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tidak bijak bermedia sosial (medsos). 

Ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai dokter gigi sekaligus istri dari seorang dokter TNI AD ini ditangkap di Cibubur, Jawa Barat karena diduga sengaja mengunggah perselingkuhan suaminya di medsos. 

Penangkapan terhadap Anindira Puspita ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan. Dijelaskannya, Anindira dijerat UU ITE karena tidak bijak bermedsos. 

Dijelaskannya, pelaku menggugah di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dan membeberkan tentang MHA yang saat itu bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana berselingkuh sejak 2023. Dalam unggahannya itu, pelaku juga menyeret nama anak seorang petinggi Polri.

Akibat perbuatannya, Anindira dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. 

"Laporan ini lalu diproses sesuai SOP. Hasil gelar perkara unsur pidana mencukupi dan setelah berstatus tersangka, pelaku kemudian ditangkap," bebernya kepada awak media, pada Minggu 14 April 2024. 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menerangkan, pelaku diciduk di salah satu SPBU di Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Perempuan asal Bogor ini selanjutnya ditahan di rumah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Rumah Aman di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. 

"Pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan," bebernya. 

Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan pelaku ditahan di UPTD PPA karena memiliki balita berumur 1,5 tahun. Sehingga, selama masa penahanan, pelaku akan diawasi dan diberi pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Menyikapi kasus ini, Kombes Jansen mengimbau kepada masyarakat agar bermedsos dengan bijak. 

"Jangan setelah jadi tersangka, malah berkoar seolah jadi korban. Kepada keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," ujar Jansen mantan Wakapolres Badung.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami