search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Akun Instagram Sandra Dewi Balik, Foto dan Following Nol
Minggu, 28 April 2024, 13:13 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Akun Instagram Sandra Dewi Balik, Foto dan Following Nol

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Akun Instagram milik aktris Sandra Dewi dengan username @sandrasewi88 terpantau kembali aktif pada Sabtu (27/4). Akun tersebut sempat hilang setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah.

Meski Instagram itu sudah kembali aktif, namun terlihat tak ada satu pun foto yang diunggah dalam akun tersebut.

Sementara itu, untuk jumlah akun yang diikuti oleh Sandra Dewi di Instagram juga nol. Sedangkan, jumlah pengikut Sandra Dewi terpantau memiliki total sebanyak 24,3 juta akun.

Akun Instagram Sandra Dewi terpantau hilang sekitar Sabtu (13/4) lalu. Tidak diketahui pasti penyebab akun Instagram-nya menghilang. Aktris itu diketahui cukup aktif membagikan kegiatannya melalui Instagram.

Selain itu, seluruh konten dalam kanal YouTube milik artis Sandra Dewi juga terpantau masih tidak ada.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com per Sabtu (20/4) siang, tak ada satu pun unggahan di kanal Sandra Dewi Official yang sudah memiliki jumlah subscriber sebanyak 39,4 ribu.

Kejaksaan Agung diketahui telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Dalam perkara ini, sejumlah aset milik Harvey pun telah disita. Di antaranya, mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, mobil Rolls Royce berwarna hitam, hingga Ferrari.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun, Kejagung menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu. 

(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami