KPK: Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mendapat informasi Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi meninggal dunia. Piton diproses hukum KPK karena diduga menyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum).
"Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan tersangka yaitu PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).
Ali menjelaskan bahwa KPK akan membahas terkait status hukum dari Piton sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Piton bersama dengan Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne diumumkan KPK sebagai tersangka pada pertengahan April tahun lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Lukas.
Adapun Lukas dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mencabut hak politik Lukas selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak Lukas selesai menjalani pidana pokok.
Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Perkara tersebut belum inkrah, dan Lukas juga telah meninggal dunia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net