Usaha Batako di Batubulan Simpan Tabung LPG, Ditutup Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Perusahaan batako di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati digrebek oleh Satpol PP Provinsi Bali. Sebabnya, perusahaan yang mestinya urusan properti justru kedapatan menyimpan tabung gas pink dan biru.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan anggota sudah turun menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan di perusahaan batako itu. Masyarakat bukannya tidak suka dengan perusahaan itu, namun khawatir terjadi penyalahgunaan sehingga mengakibatkan insiden ledakan seperti di Ubung Kaja.
"Kami sudah panggil pemilik gudang. Minta penjelasan ketentuan usahanya," ujar dia.
Usai mencari keterangan, pengusaha batako diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan penyalahgunaan. "Memang saat sidak tidak ditemukan LPG 3 kg (subsidi). Namun tetap kami tutup," ujar dia.
Pihak Satpol PP meminta pengusaha menunjukkan izin bahwa perusahaan itu ada kerjasama dengan agen yang berafiliasi dengan Pertamina Patra Niaga.
Pihaknya juga akan meminta keterangan dari Dinas ESDM Bali mengenai perizinan usaha batako di Batubulan itu. Terutama soal kelengkapan izin usaha di bidang gas LPG.
Adapun laporan itu terkait adanya perusahaan batako yang menyimpan LPG. Masyarakat biasa melihat ada mobil bak terbuka lalu lalang mengangkut LP pink dan biru. Terkadang, dari celah pintu, masyarakat melihat ada tabung LPG diletakkan di sudut gudang batako.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr