Perusahaan Batako di Singapadu Ketahuan Jual Gas LPG dari Bukti Nota
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Penutupan perusahaan batako yang menjual gas LPG oleh Satpol PP Provinsi Bali ternyata ada fakta menarik. Muncul nota penjualan perusahaan batako berkop UD Putra Agung yang berlokasi di Desa Singapadu Kangin diduga mengeluarkan nota penjualan gas LPG.
Dalam nota itu, jumlah penjualan gas sebanyak 2 unit masing-masing ukuran 50 kg. Per unit seharga Rp850 ribu. Jadi total nota seharga Rp1,7 juta. Dalam nota bertanggal 4 Juni 2024 itu, ada dua tanda tangan.
Terkait perusahaan batako menjual tabung gas LPD, dijadikan oleh masyarakat kepada Satpol PP Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku telah menutup perusahaan batako itu karena tidak bisa menunjukkan izin penjualan gas.
"Penutupan berdasarkan laporan masyarakat. Perusahaan itu tidak bisa tunjukkan izin berjualan gas," jelas dia.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan juga Dinas ESDM mengenai kewenangan penjualan gas oleh perusahaan batako itu. Diakui, saat sidak, tidak ditemukan indikasi oplos. "Namun tetap kami tutup," tutup dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr