search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Per 1 Juli, Buat SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Senin, 1 Juli 2024, 18:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Per 1 Juli, Buat SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mulai tanggal 1 Juli 2024 atau tepatnya hari ini, aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus wajib pakai BPJS Kesehatan

Guna memberikan kelancaran pembuatan SIM tersebut, Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar menggencarkan uji coba hingga sampai batas waktu 30 September 2024. 

Aturan baru pembuatan SIM ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui ST Kapolri Nomor: ST/1003/V/Yang.1.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi. 

Sesuai aturan dalam Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti ke persertaan aktif dalam program JKN.

Menindaklanjuti ST Kapolri tersebut, Satpas SIM Polresta Denpasar melakukan sosialisasi atau uji coba terhadap pemohon SIM yang baru dan juga perpanjangan SIM

Kepada awak media, Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi membenarkan bahwa hari pertama penerapan uji coba SIM disertai BPJS sudah dilakukan. Bahkan, banyak pemohon SIM sudah mengetahuinya. 

Kendati demikian, Satpas SIM Polresta akan terus mensosialisasikanya ke masyarakat. Diharapkannya, pemohon SIM memberitahukannya kepada sanak keluarga hingga para tetangga dan juga rekan kerjanya bahwa pemohon SIM wajib jadi peserta BPJS Kesehatan

"Satpas sudah disosialisasikan ke masyarakat yang mendaftar SIM terkait dengan JKN aktif, dan sosialisasi ini juga dilakukan pihak BPJS. Banyak yang sudah tau terkait dengan JKN aktif," ungkap Iptu Cut Yulliasmi. 

Dibeberkanya, syarat pembuatan SIM masih sama yakni menyertakan berkas-berkas pemohon. Selanjutnya, dibuat pendaftaran dan diberikan nomor antrian, lalu cek keaktifan JKNnya oleh BPJS di lokasi.

Dijelaskanya lagi, pemohon SIM di Satpas Polresta Denpasar masih terbilang normal. Kedepan, untuk pembuatan SIM terbaru ini, pihak Satpas dan anggota BPJS akan memberikan pendampingan hingga satu minggu ke depan.

"Jadi, bagi yang belum nanti didampingi petugas BPJS langsung. Sosialisasi selama seminggu, di dampingi oleh BPJS dan pihak Satpas untuk masyarakat pemohon SIM," pungkas Iptu Cut Yulliasmi. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami