search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Winasa Bebas Disambut Simpatisan Baju Merah, Warga Berbondong-bondong ke Rumahnya
Sabtu, 6 Juli 2024, 10:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Winasa Bebas Disambut Simpatisan Baju Merah, Warga Berbondong-bondong ke Rumahnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, terpidana korupsi beasiswa STIKES dan STIINA serta kasus korupsi perjalanan dinas senilai Rp3 miliar lebih, akhirnya bebas setelah pihak Rutan Negara menerima Surat Keputusan (SK) dari pusat Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 17.30 WITA. 

Winasa keluar sekitar pukul 18.50 WITA didampingi oleh anaknya, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, bersama keluarga serta kuasa hukum, dan disambut simpatisannya yang berbaju merah di luar kawasan Rutan Negara.

Sebelumnya, sekitar pukul 14.30 WITA, simpatisan I Gede Winasa dan simpatisan lainnya yang berbaju merah mendatangi Rutan Negara. Di antara mereka terdapat I Ketut Suastika dari partai PDI Perjuangan serta I Nyoman Birawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana. 

Sekitar pukul 15.00 WITA, rombongan membubarkan diri karena SK belum diterima oleh pihak Rutan Negara. Saat ditanya awak media saat keluar dari pintu Rutan Negara, I Gede Winasa hanya mengatakan dirinya sehat. 

“Astungkara saya sehat,” singkatnya, dan langsung masuk ke mobil Toyota Alphard yang digunakan untuk menjemput dirinya bersama kuasa hukumnya. Sesampainya di kediamannya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, I Gede Winasa disambut antusias oleh warga sekitar yang berbondong-bondong datang sebelum Winasa tiba di kediamannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Kelas II B Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan bahwa I Gede Winasa telah membayar uang denda dan uang pengganti sehingga bisa bebas bersyarat. 

“Hari ini beliau bisa bebas bersyarat setelah kita usulkan ke pusat. Sekitar pukul 17.27 WITA SK-nya keluar dan beliau keluar dari Rutan sekitar pukul 18.50 WITA,” terangnya.

Lilik menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP yang telah ditentukan untuk pembebasan I Gede Winasa

“Berkas sudah lengkap semua dan tidak ada kekurangan suatu apapun, semua sesuai prosedur. Sebelum pembebasan kita sudah memberikan arahan bahwa yang bersangkutan tetap di masyarakat berkelakuan baik dan tidak melakukan suatu pelanggaran apapun, komitmennya seperti itu. Untuk pembinaan lanjutan yang bertanggung jawab adalah Lapas Kerobokan Denpasar,” ucapnya.

Lilik mengungkapkan, I Gede Winasa menjalani pidana selama 13 tahun dan sudah dijalani selama 7 tahun. 

“Kita mengajukan berkas usulan pembebasan ke pusat setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang ganti rugi berjalan dengan lancar. Selama ini, beliau selama menjalani hukuman di Rutan Negara berkelakuan baik, baik kepada sesama narapidana maupun kepada petugas,” tambahnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami